Jumat, 16 Januari 2015

LADAPASE : Tidak Benar Shitaratian Kendalikan Bupati Sikka

Bupati Sikka saat dikonfirmasi saat
pemusnaan ikan berformalin.-
Maumere, GS.- Menanggapi Pemberitaan Timor Express, 14 Januari 2015. Dengan judul berita PT RATUSIN KENDALIKAN BUPATI SIKKA. Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sikka, Chris Ladapase, keluarkan Hak Jawab dengan nomor : HMS. 48 0/ 02 /2015. Berikut isi klarifikasi yang telah dikirim via email ke Redaksi Timor Express :
1.        Patut kami menyampaikan terima kasih kepada Kornelis S, Thomas P dan Johan S atas kritik dan usul saran kepada Pemerintah.
2.        Perlu kami jelaskan bahwa PT Ratusin bukanlah nama sebenarnya dari perusahaan yang terkait kasus ikan berformalin. Nama sebenarnya adalah PT. Shitaratian. Sementara Ratu Shin adalah nama sebuah restaurant. Penulisan pemberitaan ini, sesungguhnya tidak memberikan informasi yang benar bagi masyarakat.
3.        Adalah tidak benar bahwa PT RATUSIN KENDALIKAN BUPATI SIKKA sebagaimana diberitakan Timor Expres. Hal ini dapat kami jelaskan :
a.        Pemusnaan ikan yang rencananya akan dilakukan di lingkungan PT Shitaratian tidak disetujui Pemerintah Kabupaten Sikka karena faktor dampak formalin terhadap lingkungan.-
b.       Pemerintah telah merekomendasikan kepada PT Shitaratian untuk memusnakan ikan dengan cara dibakar sebagaimana disarankan BPOM Kupang.
Dengan demikian menjadi jelas bahwa Pemerintah Kabupaten Sikka lah yang telah mengendalikan PT. Shitaratian.
4.       Menangani kondisi ini Pemerintah Kabupaten Sikka telah membentuk Tim untuk menangani kasus ini, tim tersebut terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan serta Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Sikka telah melakukan pertemuan guna memusnahkan ikan berformalin.
5.        Sikap kooperatif PT. Shitaratian antara lain :
a.        Melaporkan dugaan adanya ikan berformalin digudangnya ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka.-
b.       Setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dilakukan pengecekan di PT. Shitaratian dan terbukti ikan jenis tembang, positif mengandung formalin.-
c.        Setiap diundang dalam pertemuan, Direktur PT. Shitaratian mengutus staf. Pemerintah sendiri mengharapkan kehadiran Direktur PT Shitaratian selaku pengambil keputusan.-
d.       Menyatakan diri siap memusnakan ikan sesuai rekomendasi dari pemerintah, dilengkapi dengan administrasi pernyataan bersedia.-
6.        Dan perlu kami jelaskan, bahwa penundaan pemusnaan ikan dikarenakan pertimbangan beberapa hal antara lain : Dampak terhadap lingkungan sehingga perlu dikaji secara baik dalam penentuan tempat pemusnahan ikan.
7.        Bahwa adanya oppini agar ijin usaha PT Shitaratian dicabut, terhadap hal ini akan dikaji secara baik dan mengikuti aturan serta mekanisme yang ada. Mengingat kehadiran PT Shitaratian sudah sangat mendukung program kerja pemerintah dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat nelayan di Kabupaten Sikka.

8.        Untuk keseimbangan pemberitaan, kami sangat mengharapkan agar Media Massa dalam hal ini TIMOR EXPRESS supaya terlebih dahulu mengkonfirmasi dinas instansi terkait. (djo/lorenz)

0 komentar:

Posting Komentar

JADWAL KEGIATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIKKA : * Selasa (26 Januari 2016). Rapat Paripurna di Aula DPRD Kabupaten Sikka. Jam 09.00 WITA.** Rabu (27 Januari 2016) Hadiri Acara Pembukaan Lamun di Patisomba. Jam 09.00 WITA. .-jadwal sewaktu - waktu bisa berubah. Terima Kasih.