Bupati Sikka saat dikonfirmasi saat pemusnaan ikan berformalin.- |
Maumere, GS.- Menanggapi Pemberitaan
Timor Express, 14 Januari 2015. Dengan judul berita PT RATUSIN KENDALIKAN
BUPATI SIKKA. Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sikka, Chris
Ladapase, keluarkan Hak Jawab dengan nomor : HMS. 48 0/ 02 /2015. Berikut isi
klarifikasi yang telah dikirim via email ke Redaksi Timor Express :
1.
Patut
kami menyampaikan terima kasih kepada Kornelis S, Thomas P dan Johan S atas
kritik dan usul saran kepada Pemerintah.
2.
Perlu
kami jelaskan bahwa PT Ratusin bukanlah nama sebenarnya dari perusahaan yang
terkait kasus ikan berformalin. Nama sebenarnya adalah PT. Shitaratian.
Sementara Ratu Shin adalah nama sebuah restaurant. Penulisan pemberitaan ini,
sesungguhnya tidak memberikan informasi yang benar bagi masyarakat.
3.
Adalah
tidak benar bahwa PT RATUSIN KENDALIKAN BUPATI SIKKA sebagaimana diberitakan
Timor Expres. Hal ini dapat kami jelaskan :
a.
Pemusnaan
ikan yang rencananya akan dilakukan di lingkungan PT Shitaratian tidak
disetujui Pemerintah Kabupaten Sikka karena faktor dampak formalin terhadap
lingkungan.-
b. Pemerintah telah
merekomendasikan kepada PT Shitaratian untuk memusnakan ikan dengan cara
dibakar sebagaimana disarankan BPOM Kupang.
Dengan demikian
menjadi jelas bahwa Pemerintah Kabupaten Sikka lah yang telah mengendalikan PT.
Shitaratian.
4. Menangani kondisi
ini Pemerintah Kabupaten Sikka telah membentuk Tim untuk menangani kasus ini,
tim tersebut terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Lingkungan Hidup,
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan
serta Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Sikka telah melakukan pertemuan guna
memusnahkan ikan berformalin.
5.
Sikap
kooperatif PT. Shitaratian antara lain :
a.
Melaporkan
dugaan adanya ikan berformalin digudangnya ke Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Sikka.-
b. Setelah
berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dilakukan pengecekan di PT. Shitaratian
dan terbukti ikan jenis tembang, positif mengandung formalin.-
c.
Setiap
diundang dalam pertemuan, Direktur PT. Shitaratian mengutus staf. Pemerintah
sendiri mengharapkan kehadiran Direktur PT Shitaratian selaku pengambil
keputusan.-
d. Menyatakan diri
siap memusnakan ikan sesuai rekomendasi dari pemerintah, dilengkapi dengan
administrasi pernyataan bersedia.-
6.
Dan
perlu kami jelaskan, bahwa penundaan pemusnaan ikan dikarenakan pertimbangan
beberapa hal antara lain : Dampak terhadap lingkungan sehingga perlu dikaji
secara baik dalam penentuan tempat pemusnahan ikan.
7.
Bahwa
adanya oppini agar ijin usaha PT Shitaratian dicabut, terhadap hal ini akan
dikaji secara baik dan mengikuti aturan serta mekanisme yang ada. Mengingat
kehadiran PT Shitaratian sudah sangat mendukung program kerja pemerintah dalam
upaya meningkatkan perekonomian masyarakat nelayan di Kabupaten Sikka.
8.
Untuk
keseimbangan pemberitaan, kami sangat mengharapkan agar Media Massa dalam hal
ini TIMOR EXPRESS supaya terlebih dahulu mengkonfirmasi dinas instansi terkait.
(djo/lorenz)
0 komentar:
Posting Komentar