Maumere, GS.-
Ikan jenis Tembang yang mendung formalin milik PT Shitaratian, Jumad
(16/01/2015), dimusnakan dengan cara dibakar. Pemusnahan dipimpin Bupati Sikka
Drs. Yoseph Ansar Rera, di Tempat Pembuangan Akhir(TPA) Wairii, Waturia.
Pemusnahan ikan
berformalin ini juga disaksikan Wakil Bupati Sikka Drs. Paolus Nong Susar, Asisten
II Setda Sikka Mauritsius da Cunda, Pihak LANAL Maumere, Pihak POLRES Sikka
serta dinas terkait lainnya dan diliput Media Massa.
Ansar Rera saat
dikonfirmasi mengatakan pemusnahan ikan berformalin ini dilakukan sesuai
mekanisme dan tahapan, setelah mendapat rekomendasi dari BPOM Kupang bahwa
pemusnahan ikan berformalin hanya boleh dilakukan dengan cara dibakar dan
debunya dikarungkan dan dikubur. Sebab, formalin mempunyai sifat tidak mudah
terurai dan mengandung zat kimia yang berbahaya bagi lingkungan dan makhluk
hidup.
“penundaan
pemusnahan ikan berformalin milik PT.Shitaratian ini karena kita harus
berkonsultasi ke BPOM Kupang perihal cara terbaik pemusnahan ikan” jelas Ansar
Rera.
Kedepan
Pemerintah berencana akan meningkatkan pengawasan terhadap keluar masuk ikan ke
Kabupaten Sikka, salah satunya adalah dengan membangun pos pemeriksaan di pintu
masuk wilayah Kabupaten Sikka. Dan Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan kedepan
harus memiliki laboratorium pemeriksaan ikan. Sehingga ikan yang akan diedarkan
benar – benar bebas bakteri dan formlin.
Sementara itu,
Direktur PT Shitaratian, Shinta Fakih, menjelaskan bahwa jumlah ikan
berformalin yang ada sebenarnya adalah 10 ton lebih, bukan 20 ton sebagaimana
diberitakan media selama ini.
“ikan yang ada
pada awalnya ada 25 ton, 15 ton telah dikirim ke Surabaya namun setelah
mendapat klaim dari Surabaya bahwa ikan tembang yang saya kirim mengandung
formalin. Atas informasi ini saya langsung melapor ke dinas perikanan untuk
dicek sisa ikan 10 ton yang ada. Dan setelah berkoordinasi dengan dinas
kesehatan, ternyata benar ikan yang saya simpan positif mengandung formalin”
jelas Shinta.
Menghadapi
masalah ini, Shinta oleh Pemda Sikka diminta untuk segera memusnakan 10 ton
ikan berformalin dan pihaknya dengan niat baik menyetujui dan siap menanggung
beban biaya untuk memusnahkan ikan berformalin yang ada.
Shinta juga
menambahkan bahwa perusahan yang memiliki ikan berformalin adalah PT
Shitaratian, bukan Ratu Shin sebagaimana diberitakan. Ratu Shin adalah nama
sebuah restaurant.
Seperti yang
disaksikan, proses pemusnahan ikan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan
bahan bakar minyak tanah. Adapun ikan yang dimusnakan PT Shitaratian adalah
jenis ikan tembang, yang mana akan diproduksi sebagai ikan kaleng, sarden. (djo/lorenz)
0 komentar:
Posting Komentar