Jumat, 16 Januari 2015

ANSAR MUSNAKAN IKAN BERFORMALIN

Maumere, GS.- Ikan jenis Tembang yang mendung formalin milik PT Shitaratian, Jumad (16/01/2015), dimusnakan dengan cara dibakar. Pemusnahan dipimpin Bupati Sikka Drs. Yoseph Ansar Rera, di Tempat Pembuangan Akhir(TPA) Wairii, Waturia.

Pemusnahan ikan berformalin ini juga disaksikan Wakil Bupati Sikka Drs. Paolus Nong Susar, Asisten II Setda Sikka Mauritsius da Cunda, Pihak LANAL Maumere, Pihak POLRES Sikka serta dinas terkait lainnya dan diliput Media Massa.

Ansar Rera saat dikonfirmasi mengatakan pemusnahan ikan berformalin ini dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan, setelah mendapat rekomendasi dari BPOM Kupang bahwa pemusnahan ikan berformalin hanya boleh dilakukan dengan cara dibakar dan debunya dikarungkan dan dikubur. Sebab, formalin mempunyai sifat tidak mudah terurai dan mengandung zat kimia yang berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup.

“penundaan pemusnahan ikan berformalin milik PT.Shitaratian ini karena kita harus berkonsultasi ke BPOM Kupang perihal cara terbaik pemusnahan ikan” jelas Ansar Rera.

Kedepan Pemerintah berencana akan meningkatkan pengawasan terhadap keluar masuk ikan ke Kabupaten Sikka, salah satunya adalah dengan membangun pos pemeriksaan di pintu masuk wilayah Kabupaten Sikka. Dan Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan kedepan harus memiliki laboratorium pemeriksaan ikan. Sehingga ikan yang akan diedarkan benar – benar bebas bakteri dan formlin.

Sementara itu, Direktur PT Shitaratian, Shinta Fakih, menjelaskan bahwa jumlah ikan berformalin yang ada sebenarnya adalah 10 ton lebih, bukan 20 ton sebagaimana diberitakan media selama ini.

“ikan yang ada pada awalnya ada 25 ton, 15 ton telah dikirim ke Surabaya namun setelah mendapat klaim dari Surabaya bahwa ikan tembang yang saya kirim mengandung formalin. Atas informasi ini saya langsung melapor ke dinas perikanan untuk dicek sisa ikan 10 ton yang ada. Dan setelah berkoordinasi dengan dinas kesehatan, ternyata benar ikan yang saya simpan positif mengandung formalin” jelas Shinta.

Menghadapi masalah ini, Shinta oleh Pemda Sikka diminta untuk segera memusnakan 10 ton ikan berformalin dan pihaknya dengan niat baik menyetujui dan siap menanggung beban biaya untuk memusnahkan ikan berformalin yang ada.

Shinta juga menambahkan bahwa perusahan yang memiliki ikan berformalin adalah PT Shitaratian, bukan Ratu Shin sebagaimana diberitakan. Ratu Shin adalah nama sebuah restaurant.


Seperti yang disaksikan, proses pemusnahan ikan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar minyak tanah. Adapun ikan yang dimusnakan PT Shitaratian adalah jenis ikan tembang, yang mana akan diproduksi sebagai ikan kaleng, sarden. (djo/lorenz)

0 komentar:

Posting Komentar

JADWAL KEGIATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIKKA : * Selasa (26 Januari 2016). Rapat Paripurna di Aula DPRD Kabupaten Sikka. Jam 09.00 WITA.** Rabu (27 Januari 2016) Hadiri Acara Pembukaan Lamun di Patisomba. Jam 09.00 WITA. .-jadwal sewaktu - waktu bisa berubah. Terima Kasih.