Emmanuel Yosef Muda |
Tanawawo,
SATU SIKKA,- Bagian
Hukum pada Sekertariat Daerah Kabupaten Sikka, Selasa (30/09/2014) melakukan sosialisasi Pembentukan Produk Hukum
Desa di Aula Paroki Wolofeo, Kecamatan Tanawawo.
Kepala
Bagian Hukum Setda Sikka, Immanuel Mabikafola, SH. Msi melalui Kasubag
Peraturan Perundang – Undangan, Emmanuel Yosef Muda, SH, menjelaskan kegiatan
ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Pemerintahan Desa
(Pemerintah Desa dan BPD).
“
kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk semua desa yang ada di wilayah
Kecamatan Tanawawo, bertujuan agar Pemerintahan Desa lebih memahami bagaimana
membuat atau menyusun produk hukum desa “ jelas Eman.
Produk
hukum desa terdiri atas tiga, yakni Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan
Keputusan Kepala Desa. Dijabarkan Eman, Peraturan
desa adalah
Peraturan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. Materi muatannya adalah
seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa
dan pemberdayaan masyarakat serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan
PerUUan yang lebih tinggi.
Peraturan kepala desa, peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksankan Peraturan Desa dan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sedangkan
keputusan kepala desa adalah
keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang
bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan
Kepala Desa.
Ditambahkam
Eman Muda, Teknik Penyusunan Produk Hukum Desa mengacu pada Permendagri
Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan mekanisme penyusunan
Peraturan Desa.
Dan Peraturan
Daerah Kabupaten Sikka Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan
mekanisme penyusunan Peraturan Desa.
Pembentukan produk hukum desa diharapkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan
kebiasaan yang berlaku di desa seperti norma agama, adat istiadat, budaya dan
susila serta hal-hal yang membebani masyarakat dan menimbulkan biaya ekonomi
tinggi.
Juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dan yang tidak kalah penting adalah tidak mencedarai prinsip hokum, peraturan yang lebih rendah
tidak boleh bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi.
Kegiatan yang sama juga akan digelar dikecamatan
lain, sebelumnya dilakukan sosialisasi di Kecamatan KangaE. (djo)
0 komentar:
Posting Komentar