Sabtu, 04 Oktober 2014

PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA DISOSIALISASIKAN

Emmanuel Yosef Muda
Tanawawo, SATU SIKKA,- Bagian Hukum pada Sekertariat Daerah Kabupaten Sikka, Selasa (30/09/2014)  melakukan sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Desa di Aula Paroki Wolofeo, Kecamatan Tanawawo.

Kepala Bagian Hukum Setda Sikka, Immanuel Mabikafola, SH. Msi melalui Kasubag Peraturan Perundang – Undangan, Emmanuel Yosef Muda, SH, menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Pemerintahan Desa (Pemerintah Desa dan BPD).

“ kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk semua desa yang ada di wilayah Kecamatan Tanawawo, bertujuan agar Pemerintahan Desa lebih memahami bagaimana membuat atau menyusun produk hukum desa “ jelas Eman.

Produk hukum desa terdiri atas tiga, yakni Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Dijabarkan Eman, Peraturan desa adalah Peraturan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. Materi muatannya adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan PerUUan yang lebih tinggi.

Peraturan kepala desa, peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksankan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sedangkan keputusan kepala desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.

Ditambahkam Eman Muda, Teknik Penyusunan Produk Hukum Desa mengacu pada Permendagri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Dan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa.

Pembentukan  produk hukum desa diharapkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku di desa seperti norma agama, adat istiadat, budaya dan susila serta hal-hal yang membebani masyarakat dan menimbulkan biaya ekonomi tinggi.
Juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dan yang tidak kalah penting adalah tidak mencedarai prinsip hokum, peraturan yang lebih rendah tidak boleh  bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kegiatan yang sama juga akan digelar dikecamatan lain, sebelumnya dilakukan sosialisasi di Kecamatan KangaE. (djo)


0 komentar:

Posting Komentar

JADWAL KEGIATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIKKA : * Selasa (26 Januari 2016). Rapat Paripurna di Aula DPRD Kabupaten Sikka. Jam 09.00 WITA.** Rabu (27 Januari 2016) Hadiri Acara Pembukaan Lamun di Patisomba. Jam 09.00 WITA. .-jadwal sewaktu - waktu bisa berubah. Terima Kasih.