Sabtu, 17 Januari 2015

DUA PNS DIBEBASKAN DARI JABATAN

Maumere, GS.- Bupati Sikka Drs. Yoseph Ansar Rera umumkan dua Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka yang dibebaskan dari Jabatan Negeri, Ini diumumkan Ansar Rera saat Apel Kesadaran KORPRI, Sabtu (17/01/2015) pagi, di Halaman Kantor Bupati Sikka. Jl El Tari Maumere.

Kedua pejabat yang dibebaskan dari jabatan pertama Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sikka, karena dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan. Dibebaskan dari jabatan dengan SK Bupati Nomor 434/HK/2014 tanggal 22 Desember 2014.

Kedua, Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka, karena melakukan tindak pidana judi. Sesuai SK Bupati Nomor 01/HK/2015 Tanggal 14 Januari 2015.

“sebagai PNS kita harus menjadi contoh bagi masyarakat, bukan kita yang melakukan tindak pidana. nama - nama PNS yang suka berjudi sudah saya kantongi, tinggal diambil tindakan” jelas Ansar.

Sikap tegas Ansar Rera membebastugaskan PNS dari Jabatan merupakan bagian dari program pemerintah untuk mewujudkan tatakelola birokrasi yang baik dan bersih.

Selain mengumumkan dua pejabat yang dibebaskan dari jabatannya, juga diumumkan empat PNS Guru Madya yang menjalani pensiun sejak 1 Januari 2015. Yakni Yohanis Yan Joni, Frans Mebor, Werit Sabina dan Theresia Ngole. (djo)

0 komentar:

Posting Komentar

JADWAL KEGIATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIKKA : * Selasa (26 Januari 2016). Rapat Paripurna di Aula DPRD Kabupaten Sikka. Jam 09.00 WITA.** Rabu (27 Januari 2016) Hadiri Acara Pembukaan Lamun di Patisomba. Jam 09.00 WITA. .-jadwal sewaktu - waktu bisa berubah. Terima Kasih.