Maumere, GS.-
Bupati Sikka Drs. Yoseph Ansar Rera umumkan dua Pegawai Negeri Sipil Lingkup
Pemerintah Kabupaten Sikka yang dibebaskan dari Jabatan Negeri, Ini diumumkan
Ansar Rera saat Apel Kesadaran KORPRI, Sabtu (17/01/2015) pagi, di Halaman
Kantor Bupati Sikka. Jl El Tari Maumere.
Kedua pejabat
yang dibebaskan dari jabatan pertama Kepala Bidang Standarisasi dan
Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sikka,
karena dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan. Dibebaskan dari jabatan
dengan SK Bupati Nomor 434/HK/2014 tanggal 22 Desember 2014.
Kedua, Kepala
Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Sikka, karena melakukan tindak pidana judi. Sesuai SK
Bupati Nomor 01/HK/2015 Tanggal 14 Januari 2015.
“sebagai PNS
kita harus menjadi contoh bagi masyarakat, bukan kita yang melakukan tindak
pidana. nama - nama PNS yang suka berjudi sudah saya kantongi, tinggal diambil tindakan” jelas Ansar.
Sikap tegas
Ansar Rera membebastugaskan PNS dari Jabatan merupakan bagian dari program
pemerintah untuk mewujudkan tatakelola birokrasi yang baik dan bersih.
Selain mengumumkan
dua pejabat yang dibebaskan dari jabatannya, juga diumumkan empat PNS Guru
Madya yang menjalani pensiun sejak 1 Januari 2015. Yakni Yohanis Yan Joni,
Frans Mebor, Werit Sabina dan Theresia Ngole. (djo)
0 komentar:
Posting Komentar