Maumere,
GS.-
DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten
Sikka, Sabtu (11/1/2014), telah menetapkan peraturan Daerah Pengelolaan air
Minum dan Penyehatan Lingkungan berbasis Masyarakat dan Penetapan Kelender
Kerja DPRD Sikka di Aula Kula Babong DPRD Sikka jalan Eltari Maumere.
Penetapan
Peraturan Daerah ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II tahun
2015, dengan dihadiri Anggota DPRD, para Pimpinan SKPD,FORKOMPINDA, Sekretaris
Daerah Kabupaten Sikka, Ketua Tim Penggerak PKK dan para undangan lainnya.
Wakil
Ketua DPRD Sikka Donatus David SH. dalam Pidatonya mengajak seluruh komponen
masyarakat untuk bergandengan tangan membangun kabupaten Sikka ini. Mari kita tinggalkan
ego masing - masing kita bersama bahu –
membahu membangun kabupaten ini menuju satu sikka yang sejahtera. Harap David.
Bupati
Sikka Drs Yoseph Ansar Rera dalam Pidatonya memberikan apresiasi atas keputusan
yang telah disepakati bersama.
Terhadap
kelender kerja DPRD Ansar menambahkan akan disesuaikan dengan agenda Kabupaten
Sikka sehingga dapat mengikat dan mendorong apa yang akan dilaksanakan dengan
tepat waktu.
“
Penetapan ranperda yang direncanakan Ranperda inisiatif merupakan aktualisasi tugas dan wewenang DPRD
dalam fungsi legislasinya “ujar Ansar.
Terhadap
Perda tentang Pengelolaan air Minum dan Penyehatan Lingkungan berbasis
Masyarakat pemda akan menindaklanjuti pasal – pasal dalam perda dan
mensosialisasikan kepada masyarakat melalui media – media yakni media Cetak dan
Elektronik juga dengan tatap muka langsung dengan masyarakat.
“Dasar
Perda menjadi pegangan untuk menata lebih lanjut dengan menggerakan masyarakat
di dukung dengan Perda inisiatif dari DPRD.” Tandas Ansar. (jonathan)
0 komentar:
Posting Komentar