Selasa, 25 November 2014

STATUS DARURAT PENGUNGSI ROKATENDA BERAKHIR 30 DESEMBER 2014

Maumere, SATU SIKKA, - Status darurat menuju ke pemulihan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2014 sesuai Keputusan Bupati Sikka Nomor 34.b/HK/2014 tanggal 06 Oktober 2014 Tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencanan Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kecamatan PaluE.

Demikian ini disampaikan Bupati Sikka Drs. Yoseph Ansar Rera, dalam Keterangan Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka Terhadap Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2015, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sikka, Senin (24/11/2014) pagi.

Sebagai tanggapan Pemerintah terhadap permintaan Fraksi Partai Nasional Demokrat yang meminta Pemerintah untuk segera mengevaluasi keberadaan pengungsi dan status tanggap darurat agar segera diakhiri per 31 Desember 2014 demi efektivitas anggaran.

Selain Fraksi Partai Nasional Demokrat, Partai Golongan Karya juga menyarankan kepada pemerintah agar pengungsi yang berdomisili di Wilayah Kabupaten Ende agar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ende untuk memastikan status kependudukan para pengungsi.

Ansar Rera menjelaskan bahwa proses penanganan pengungsi di Kabupaten Ende, Pemerintah Kabupaten Sikka senantiasa saling berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sikka. Termasuk koordinasi tentang status kependudukan para pengungsi.

“bahwa tanggal 26 November 2014 akan dilakukan pertemuan di Maurole antara Pemerintah Kabupaten Sikka dengan Pemerintah Kabupaten Ende bersama Pemerintah Pusat melalui BNPB, untuk menentukan status kependudukan pengungsi PaluE yang berdomisili di Wilayah Kabupaten Ende.” demikian Ansar Rera.


Terhadap saran Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, agar pemerintah segera mengevaluasi Status Zona Merah yang berkepanjangan dan berdampak luas pada tidak teralokasinya APBD untuk pembangunan fisik dan pelayanan publik di wilayah tersebut, Pemerintah melalui Ansar Rera menjelaskan bahwa status zona merah merupakan rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitagasi Bencana Geologi (PVMBG), oleh karena itu yang dapat mencabut status tersebut hanyalah lembaga tesebut. (djo)

0 komentar:

Posting Komentar

JADWAL KEGIATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIKKA : * Selasa (26 Januari 2016). Rapat Paripurna di Aula DPRD Kabupaten Sikka. Jam 09.00 WITA.** Rabu (27 Januari 2016) Hadiri Acara Pembukaan Lamun di Patisomba. Jam 09.00 WITA. .-jadwal sewaktu - waktu bisa berubah. Terima Kasih.