Maumere, SATU
SIKKA, - Status darurat menuju ke pemulihan akan
berakhir pada tanggal 30 Desember 2014 sesuai Keputusan Bupati Sikka Nomor
34.b/HK/2014 tanggal 06 Oktober 2014 Tentang Status Transisi Darurat ke
Pemulihan Bencanan Erupsi Gunung Api Rokatenda di Kecamatan PaluE.
Demikian ini
disampaikan Bupati Sikka Drs. Yoseph Ansar Rera, dalam Keterangan Pemerintah
Atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sikka Terhadap Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2015, di Ruang Sidang DPRD
Kabupaten Sikka, Senin (24/11/2014) pagi.
Sebagai
tanggapan Pemerintah terhadap permintaan Fraksi Partai Nasional Demokrat yang
meminta Pemerintah untuk segera mengevaluasi keberadaan pengungsi dan status
tanggap darurat agar segera diakhiri per 31 Desember 2014 demi efektivitas anggaran.
Selain Fraksi
Partai Nasional Demokrat, Partai Golongan Karya juga menyarankan kepada
pemerintah agar pengungsi yang berdomisili di Wilayah Kabupaten Ende agar
segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ende untuk memastikan status
kependudukan para pengungsi.
Ansar Rera
menjelaskan bahwa proses penanganan pengungsi di Kabupaten Ende, Pemerintah
Kabupaten Sikka senantiasa saling berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten
Sikka. Termasuk koordinasi tentang status kependudukan para pengungsi.
“bahwa tanggal
26 November 2014 akan dilakukan pertemuan di Maurole antara Pemerintah
Kabupaten Sikka dengan Pemerintah Kabupaten Ende bersama Pemerintah Pusat
melalui BNPB, untuk menentukan status kependudukan pengungsi PaluE yang
berdomisili di Wilayah Kabupaten Ende.” demikian Ansar Rera.
Terhadap saran
Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, agar pemerintah segera
mengevaluasi Status Zona Merah yang berkepanjangan dan berdampak luas pada
tidak teralokasinya APBD untuk pembangunan fisik dan pelayanan publik di
wilayah tersebut, Pemerintah melalui Ansar Rera menjelaskan bahwa status zona
merah merupakan rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitagasi Bencana Geologi
(PVMBG), oleh karena itu yang dapat mencabut status tersebut hanyalah lembaga
tesebut. (djo)
0 komentar:
Posting Komentar