Mego,
SATU SIKKA._ Pengelolaan
dana pengembangan usaha agrobisnis pedesasaan (PUAP) oleh Gabungan kelompok
tani (Gapoktan) sebesar Rp. 100 Juta dari Badan Ketahanan Pangan Kabupaten
Sikka akan diaudit. Pasalnya banyak pengelolaan dana PUAP oleh Gapoktan
bermasalah. Baik kurang transaparan, tidak sesuai peruntukan dan pengelolaan
administrasi yang belum tepat.
Demikian
hal ini disampaikan Bupati Sikka Drs. Yoseph Ansar Rera, saat bertatap muka dan
berdialog dengan Petani, BPK dan PPL dari Kecamatan Tanawawo, Mego, Paga dan
Lela di Lowo (kali/anakan sungai) Leda
Gebo, Dusun Nua Lolo, Desa Bhera Kecamatan Mego. Jumad (19/09/2014) siang.
Untuk
mengaudit pengelolaan Dana PUAP akan dikoordinasikan antara Dinas Instansi
terkait dengan mendapat back up dari
Indpektorat. Hal ini perlu dilakukan untuk meminimalisir penyimpangan
penggunaan dana PUAP oleh Gapoktan.
“
Banyak Gapoktan yang bubar karena masalah pengelolaan keuangan. Tidak
transparan dan penggunaan uang oleh petani mandek pengembaliannya dan tidak
sesuai peruntukannya “ jelas Ansar.
Harapan
kedepan agar Gapoktan dapat mengembangkan dana PUAP model koperasi, tapi bukan
koperasi simpan pinjam melainkan koperasi produksi. Dengan pengelolaan model
koperasi produksi tentunya akan dapat meningkatkan usaha produksi masyarakat.
Untuk
itu, dibutuhkan kerjasama yang baik dalam pengelolaan dana PUAP. Gapoktan yang ada harus punya legalitas
dengan SK Bupati. Gapoktan harus memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) dengan kepengurusnya lengkap. Sehingga bantuan – bantuan
yanga ada hanya untuk kelompok – kelompok tersebut.
“
Untuk mencegah munculnya kelompok tani dadakan, perlu dilegalkan poktan dan
gapoktan yang ada “ tegas Ansar.
Kepala
Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Sikka, Dra. Martha Huberty Pega, menjelaskan hingga
tahun 2013 terdapat 110 Gapoktan dan di 2014 bertamba 9 Gapoktan. Jadi hingga
saat ini sudah terdapat 119 Gapoktan yang tersebar di 160 Desa / Kelurahan di
Kabupaten Sikka.
“
Program PUAP sebenarnya merupakan bantuan modal usaha bagi petani untuk
meningkatkan usaha pertanian. Yang pelolaannya dilakukan oleh pengurus
Gapoktan” Jelas Martha.
Saat
ini baru lima Gapoktan berbadan hukum dan enam lainnya masih dalam proses untuk
dijadikan Gapoktan berbadan hukum koperasi.
Hingga
saat ini sudah dana PUAP yang sedang dikelolah Gapoktan adalah sebesar Rp. 1.9
Milliyard. Namun masih banyak kendala yang ditemui, antara lain Rapat Anggota
Tahunan (RAT) tidak berjalan, dana PUAP disalahgunakan dan justru yang
menyalahgunakan dana PUAP adalah pengurus Gapoktan. Adapun administrasi yang
tidak beres dan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mencicil pengembalian
dana tersebut.(djo)
0 komentar:
Posting Komentar