Maumere, GS.- Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere dan
Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka mendapat hukuman disiplin tingkat berat /
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Jenis pelanggaran
karena tidak melaksanankan tugas sebagai PNS.
Demikian
ini diumumkan Bupati Sikka Drs. Yoseph Ansar Rera melalui surat pengumuman
dengan nomor BKD.800/105/2015 tertanggal Selasa 17 Pebruari 2015. Pengumuman
ini dibacakan pada saat Apel Kesadaran Korps Pegawai Republik Indonesia
(KORPRI) di Halaman Utama Kantor Bupati Sikka, Jl. El Tari Maumere. Selasa
(17/02/2015) lalu.
Selain
tiga PNS yang diberhentikan, juga ada satu PNS yang bertugas di Puskesmas Bola juga
mendapat hukuman disiplin tingkat ringan / teguran tertulis karena tidak
melaksanakan tugas.
Seterusnya
enam PNS pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sikka mendapat jenis hukuman ringan /
teguran tertulis. Empat PNS pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka dan
enam belas PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Sikka mendapat hukuman disiplin
berupa teguran lisan secara tertulis. Masing – masing karena tidak mengikuti
apel.(djo)
0 komentar:
Posting Komentar