Kamis, 26 Februari 2015

TIDAK LAKSANAKAN TUGAS, TIGA PNS DIBERHENTIKAN

Maumere, GS.- Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere dan Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka mendapat hukuman disiplin tingkat berat / pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Jenis pelanggaran karena tidak melaksanankan tugas sebagai PNS.
            Demikian ini diumumkan Bupati Sikka Drs. Yoseph Ansar Rera melalui surat pengumuman dengan nomor BKD.800/105/2015 tertanggal Selasa 17 Pebruari 2015. Pengumuman ini dibacakan pada saat Apel Kesadaran Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Halaman Utama Kantor Bupati Sikka, Jl. El Tari Maumere. Selasa (17/02/2015) lalu.
            Selain tiga PNS yang diberhentikan, juga ada satu PNS yang bertugas di Puskesmas Bola juga mendapat hukuman disiplin tingkat ringan / teguran tertulis karena tidak melaksanakan tugas.

            Seterusnya enam PNS pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sikka mendapat jenis hukuman ringan / teguran tertulis. Empat PNS pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka dan enam belas PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Sikka mendapat hukuman disiplin berupa teguran lisan secara tertulis. Masing – masing karena tidak mengikuti apel.(djo)

0 komentar:

Posting Komentar

JADWAL KEGIATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIKKA : * Selasa (26 Januari 2016). Rapat Paripurna di Aula DPRD Kabupaten Sikka. Jam 09.00 WITA.** Rabu (27 Januari 2016) Hadiri Acara Pembukaan Lamun di Patisomba. Jam 09.00 WITA. .-jadwal sewaktu - waktu bisa berubah. Terima Kasih.