Direktur Radio Suara Sikka |
Maumere,
GS.- Radio siaran
Pemerintah Kabupaten Sikka, SUARA SIKKA, telah memiliki ijin penyelenggaraan
penyiaran publik lokal jasa penyiaran radio, dari Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia dengan nomor 100 tahun 2015.
Demikian
disampaikan Direktur Radio Suara Sikka, Ch. Julius Ladapase, SE saat ditemui di
Ruangannya Radio SUARA SIKKA, Jl. Don Thomas Maumere, Sabtu (21/02/2015) pagi.-
“surat
keputusan ijiin penyelenggaraan penyiaran ditetapkan di Jakarta, 13 Februari
lalu dan ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara” jelas
Ladapase.
Dengan
mengantongi ijin siaran, SUARA SIKKA wajib menyelenggarakan siaran yang
mengandung informasi, pendidikan, hiburan dan manfaat pembentukan
inteleltualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan
kesatuan serta mengamalkan nilai – nilai agama dan budaya Indonesia.
Selain
itu, wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus,
yaitu anak – anak dan remaja dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat
dan mencantummkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
“masa
berlaku ijin penyiaran ini adalah lima tahun dan jelang barakhirnya ijin siaran
ini akan diajukan permohonan perpanjangan secara tertulis” tambah Ladapase.
Menurut
Ladapase, upaya mendapat ijin tetap ini dilakukan selama dua tahun. Sejak 2013
dan baru pada 2015 ini kita mendapatkan ijin siaran tetap. (djo)
0 komentar:
Posting Komentar