Sabtu, 21 Februari 2015

SUARA SIKKA dapat ijin siaran tetap

Direktur Radio Suara Sikka
Maumere, GS.- Radio siaran Pemerintah Kabupaten Sikka, SUARA SIKKA, telah memiliki ijin penyelenggaraan penyiaran publik lokal jasa penyiaran radio, dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan nomor 100 tahun 2015.

Demikian disampaikan Direktur Radio Suara Sikka, Ch. Julius Ladapase, SE saat ditemui di Ruangannya Radio SUARA SIKKA, Jl. Don Thomas Maumere, Sabtu (21/02/2015) pagi.-

“surat keputusan ijiin penyelenggaraan penyiaran ditetapkan di Jakarta, 13 Februari lalu dan ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara” jelas Ladapase.

Dengan mengantongi ijin siaran, SUARA SIKKA wajib menyelenggarakan siaran yang mengandung informasi, pendidikan, hiburan dan manfaat pembentukan inteleltualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan serta mengamalkan nilai – nilai agama dan budaya Indonesia.

Selain itu, wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak – anak dan remaja dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat dan mencantummkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.

“masa berlaku ijin penyiaran ini adalah lima tahun dan jelang barakhirnya ijin siaran ini akan diajukan permohonan perpanjangan secara tertulis” tambah Ladapase.


Menurut Ladapase, upaya mendapat ijin tetap ini dilakukan selama dua tahun. Sejak 2013 dan baru pada 2015 ini kita mendapatkan ijin siaran tetap. (djo)

0 komentar:

Posting Komentar

JADWAL KEGIATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIKKA : * Selasa (26 Januari 2016). Rapat Paripurna di Aula DPRD Kabupaten Sikka. Jam 09.00 WITA.** Rabu (27 Januari 2016) Hadiri Acara Pembukaan Lamun di Patisomba. Jam 09.00 WITA. .-jadwal sewaktu - waktu bisa berubah. Terima Kasih.