Ketua DPRD Sikka Rafael Raga |
Alok,
Satu Sikka
– Berbicara mengenai tiga pilar fungsi Dewan
tentunya mestinya diawali dari tatib sebagai pedoman yang mengatur secara jelas
dan tegas, tugas dan fungsi, hak dan
kewenangan atau hubungan kerja anatara berbagai alat kelengkapan DPRD. Karena
anggenda pengesahan peraturan DPRD tentang Tatib juga berbagai alat kelengkapan
DPRD merupakan hal yang urgen yang mesti menjadi prioritas diawal masa tugas
ini.
Hal ini
disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sikka Rafael Raga, yang didampingi Wakil
Bupati Sikka Drs. Paolus Nong Susar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka Donatus
David dalam pidatonya pada Paripurna VII
Masa Sidang I Tahun 2014 DPRD Kabupaten Sikka tentang Penetapan Tatib dan alat Kelengkapan
bertempat di Aula Kula Babong DPRD Kabupaten Sikka Jalan El Tari Maumere, Senin (06/10/2014)
Lebih lanjut
Rafael Raga menjelaskan dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 17 tahun
2014 tentang MD3, maka penyususnan Tata Tertib DPRD perlu disesuaikan agar tidak bertentangan, hal ini tentu dapat kita
pahami karena Peraturan Tata Tertib merupakan serangkaian yang mengatur tata cara dewan untuk
mengamalkan kedaulatan rakyat dalam pelaksanaan kehidupan kenegaraan yang demokratis
konstitusional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Menurut Rafael
Raga di satu pihak DPRD Kabupaten/Kota berada dalam domain formulasi kebijakan
dengan titik berat pada monitoring evalusai kontrol kebijakan melalui fungsi
legislasi, penganggaran dan pengawasan, sedangkan Bupati/Walikota yang memimpin
suatu pemerintahan daerah berada dalam domain formulasi kebijakan dengan titik
berat pada pelaksanaan kebijakan, terhadap konteks ini menjadi urgen agar
kedepan relasi tugas dan fungsi dalam
konfigurasi penyelenggaraan pemerintahan daerah senantiasa berada dalam
koridor/mekanisme Chek and balance dengan bingkai semangat kemitraan. (Lorenz/Cipto)
0 komentar:
Posting Komentar