Selasa, 07 Oktober 2014

TATIB DAN ALAT KELENGKAPAN MENJADI PRIORITAS

Ketua DPRD Sikka Rafael Raga
Alok, Satu Sikka Berbicara mengenai tiga pilar fungsi Dewan tentunya mestinya diawali dari tatib sebagai pedoman yang mengatur secara jelas dan tegas, tugas dan fungsi,  hak dan kewenangan atau hubungan kerja anatara berbagai alat kelengkapan DPRD. Karena anggenda pengesahan peraturan DPRD tentang Tatib juga berbagai alat kelengkapan DPRD merupakan hal yang urgen yang mesti menjadi prioritas diawal masa tugas ini.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sikka Rafael Raga, yang didampingi Wakil Bupati Sikka Drs. Paolus Nong Susar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka Donatus David  dalam pidatonya pada Paripurna VII Masa Sidang I Tahun 2014 DPRD Kabupaten Sikka tentang  Penetapan Tatib dan alat Kelengkapan bertempat di Aula Kula Babong DPRD Kabupaten Sikka Jalan El Tari Maumere, Senin (06/10/2014)

Lebih lanjut Rafael Raga menjelaskan dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, maka penyususnan Tata Tertib DPRD perlu disesuaikan agar  tidak bertentangan, hal ini tentu dapat kita pahami karena Peraturan Tata Tertib merupakan serangkaian  yang mengatur tata cara dewan untuk mengamalkan kedaulatan rakyat dalam pelaksanaan kehidupan kenegaraan yang demokratis konstitusional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.


Menurut Rafael Raga di satu pihak DPRD Kabupaten/Kota berada dalam domain formulasi kebijakan dengan titik berat pada monitoring evalusai kontrol kebijakan melalui fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan, sedangkan Bupati/Walikota yang memimpin suatu pemerintahan daerah berada dalam domain formulasi kebijakan dengan titik berat pada pelaksanaan kebijakan, terhadap konteks ini menjadi urgen agar kedepan relasi tugas dan fungsi  dalam konfigurasi penyelenggaraan pemerintahan daerah senantiasa berada dalam koridor/mekanisme Chek and balance dengan bingkai semangat kemitraan. (Lorenz/Cipto)

0 komentar:

Posting Komentar

JADWAL KEGIATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIKKA : * Selasa (26 Januari 2016). Rapat Paripurna di Aula DPRD Kabupaten Sikka. Jam 09.00 WITA.** Rabu (27 Januari 2016) Hadiri Acara Pembukaan Lamun di Patisomba. Jam 09.00 WITA. .-jadwal sewaktu - waktu bisa berubah. Terima Kasih.