Wakil Bupati Sikka Drs. Paolus Nong Susar saat serahkan sertfikat. |
Hadir dalam acara
kegiatan penyerahan sertifikat Redistribusi tersebut selain Wakil Bupati Sikka
Drs. Paolus Nong Susar hadir juga Anggota DPRD Kabupaten Sikka F. Charles
Bertrandi, SE, Camat Lela Mayella da Cunha, Sos, Kepala Badan pertanahan
Kabupaten Sikka Sipri Reku, S.IP, Pastor Paroki Lela Romo Felix Roingetu, Pr,
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sikka Wenc. M.Parera, para Kepala Desa, Ketua BPD
serta warga masyarakat penerima sertifikat redistribusi Desa Hepang Kecamatan
Lela.
Wakil Bupati
Sikka Paolus Nong Susar dalam arahan menyatakan penyerahan sertifikat
redistribusi tanah pertanian pada hari ini merupakan bentuk kepedulian
Pemerintah Daerah untuk kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah warga
masyarakat Kabupaten Sikka lebih khusus
masyarakat Desa Hepang Kecamaatan Lela. Dengan
program Reditribusi ini diharapkan semakin meningkatnya jumlah tanah
milik masyarakat yang sudah bersetipikat akan memberi pengaruh yang signifikan
terhadap peningkatan kesejeteraan masyarakat.
Dihadapan ratusan
peserta penerima sertipikat Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sikka berharap dengan
diterimanya sertifikat pada hari ini mampu mencegah timbul konflik-konflik
sosial dimasyarakat yang berkaitan dengan kepemilikan tanah yang ada di
masyarakat Kabupaten Sikka lebih khusus masyarakat Desa Hepang.
Sementara Kepala
Badan Pertanahan kabupaten Sikka Siprianus Reku, S.IP dalam sambutannya
menjelaskan Pada tahun anggaran 2014 untuk Kabupaten Sikka dialokasikan melalui
kegiatan prona sebanyak 600 sertipikat atau bidang telah selesai dlaksanakan di
Desa Pemana 100 sertipikat, Desa Waiara 200 sertipikat dan Desa Waibleler
sebanyak 300 sertipikat dan kegiatan Redistribusi Tanah Pertanian sebanyak 500
sertipikat di Desa waibleler Kecamatan Waigete sebanyak 100 bidang tanah telah
diserahkan beberapa bulan lalu sedangkan di Desa Hepang Kecamatan Lela sebanyak
400 sertipikat bidang tanah akan diserahkan hari ini.
Siprianus
menjelaskan Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pengelolaan pertanahan
mengacu empat prinsip yakni berkontribusi secara nyata
untuk bisa andil dalam menata kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan
berkontribusi keberlanjutan dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. (Lorenz/Cipto)
0 komentar:
Posting Komentar