Lela, Satu Sikka -
Kita perlu sungguh-sungguh mengurangi ketimpangan penguasaan tanah melalui pembatasan luas
maksimun pemilikan tanah dan melaksanakan program Reforma Agraria pada saat
ini, kita mengalami kesulitan mencari tanah untuk di bagikan kepada para petani
dan rakyat lainnya yang tidak mempunyai tanah .
Oleh
karena itu kita perlu mengefektifkan penegakan hukum tanah terlantar, sehinggah
tanah yang tidak produktif dan
terbengkelai oleh pemegang haknya dapat diolah dan dimanfaatkan untuk
kesejeteraann para petani, transmigrasi, nelayan dan program strategis lainnya.
Tema HUT Undang-Undang Pokok Agraria dan Hari Agraria Nasional ke 54” Satu Yang Tidak Terpisah-Pisahkan”
Hal ini
disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Hendarman Supandji
dalam amanatnya yang dibacakan Wakil Bupati Sikka Drs. Paolus Nong Susar saat
penyerahan sertifikat Redistribusi Tanah Pertanian sekaligus HUT Undang-undang
Pokok Agraria (UUPA) dan HUT Agraria Nasional ke 54 tahun 2014 bertempat di
dusun Napungliti Aula Kantor Desa Hepang Kecamatan Lela Rabu,(24/09/2014)
Hadir dalam acara
kegiatan penyerahan sertifikat Redistribusi selain Wakil Bupati Sikka Drs.
Paolus Nong Susar hadir juga Anggota DPRD Kabupaten Sikka F. Charles Bertrandi,
SE, Camat Lela Mayella da Cunha, Sos, Kepala Badan pertanahan Kabupaten Sikka
Sipri Reku, S.IP, Pastor Paroki Lela Romo Felix Roingetu, Pr, Mantan Anggota
DPRD Kabupaten Sikka Wenc. M.Parera, Kapolsek Lela Siprianus Raja, Koramil Paga
Ida Bagus M., para Kepala Desa, Ketua BPD serta warga masyarakat penerima
sertifikat redistribusi Desa Hepang Kecamatan Lela.
Begitu pula
dengan sistim pendaftaran tanah yang kita anut, lanjut Hendarman perlu di
perbaiki yaitu dengan menerapkan stesel pendaftaran tanah yang mengandung
unsur- unsur stesel posiitif, sehingga
bisa lebih memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadi sangketa pertanahan.
Badan Pertanahan
Nasional kedepan juga akan lebih memfokus mencegah dan menindak terjadinya
setifikat doube. Melalui undang-undang pertanahan juga akan diatur mengenai
pengakuan dan penghormatan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat. Dengan
upaya-upaya tersebut diharapkan akan mengurangi sangketa pertanahan”Ujar
Hendarman.(Lorenz/Cipto)
0 komentar:
Posting Komentar