Jumat, 26 September 2014

TANAH YANG KURANG PRODUKTIF PERLU DIKELOLA SECARA BAIK

Lela, Satu Sikka - Kita perlu sungguh-sungguh mengurangi ketimpangan  penguasaan tanah melalui pembatasan luas maksimun pemilikan tanah dan melaksanakan program Reforma Agraria pada saat ini, kita mengalami kesulitan mencari tanah untuk di bagikan kepada para petani dan rakyat lainnya yang tidak mempunyai tanah .

Oleh karena itu kita perlu mengefektifkan penegakan hukum tanah terlantar, sehinggah tanah  yang tidak produktif dan terbengkelai oleh pemegang haknya dapat diolah dan dimanfaatkan untuk kesejeteraann para petani, transmigrasi, nelayan dan program strategis lainnya. Tema HUT Undang-Undang Pokok Agraria dan Hari Agraria Nasional ke 54” Satu Yang Tidak Terpisah-Pisahkan”

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Hendarman Supandji dalam amanatnya yang dibacakan Wakil Bupati Sikka Drs. Paolus Nong Susar saat penyerahan sertifikat Redistribusi Tanah Pertanian sekaligus HUT Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan HUT Agraria Nasional ke 54 tahun 2014 bertempat di dusun Napungliti Aula Kantor Desa Hepang Kecamatan Lela Rabu,(24/09/2014)

Hadir dalam acara kegiatan penyerahan sertifikat Redistribusi selain Wakil Bupati Sikka Drs. Paolus Nong Susar hadir juga Anggota DPRD Kabupaten Sikka F. Charles Bertrandi, SE, Camat Lela Mayella da Cunha, Sos, Kepala Badan pertanahan Kabupaten Sikka Sipri Reku, S.IP, Pastor Paroki Lela Romo Felix Roingetu, Pr, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sikka Wenc. M.Parera, Kapolsek Lela Siprianus Raja, Koramil Paga Ida Bagus M., para Kepala Desa, Ketua BPD serta warga masyarakat penerima sertifikat redistribusi Desa Hepang Kecamatan Lela.

Begitu pula dengan sistim pendaftaran tanah yang kita anut, lanjut Hendarman perlu di perbaiki yaitu dengan menerapkan stesel pendaftaran tanah yang mengandung unsur- unsur  stesel posiitif, sehingga bisa lebih memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadi sangketa pertanahan.


Badan Pertanahan Nasional kedepan juga akan lebih memfokus mencegah dan menindak terjadinya setifikat doube. Melalui undang-undang pertanahan juga akan diatur mengenai pengakuan dan penghormatan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat. Dengan upaya-upaya tersebut diharapkan akan mengurangi sangketa pertanahan”Ujar Hendarman.(Lorenz/Cipto)

0 komentar:

Posting Komentar

JADWAL KEGIATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIKKA : * Selasa (26 Januari 2016). Rapat Paripurna di Aula DPRD Kabupaten Sikka. Jam 09.00 WITA.** Rabu (27 Januari 2016) Hadiri Acara Pembukaan Lamun di Patisomba. Jam 09.00 WITA. .-jadwal sewaktu - waktu bisa berubah. Terima Kasih.