Jumat, 19 September 2014

SOAL HGU NANGAHALE, AKAN DIKONSULTASIKAN KE PUSAT

Wakil Bupati Sikka. Drs. Paolus Nong Susar
Maumere, SATU SIKKA.- Sesuai aturan  Hak Guna Usaha (HGU) di Nangahale Kecamatan Waigete yang di kelola pihak Misi kewenangannya ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta. Sehingga Pemerintah Kabupaten Sikka, bersama DPRD Sikka dan Masyarakat Adat yang kini menduduki areal HGU Nangahale perlu duduk bersama untuk mengkonsultasikan masalah ini ke Jakarta.

Demikian hal ini disampaikan Wakil Bupati Sikka Drs. Paolus Nong Susar, dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Sikka dan Masyarakat Adat dari Tana Pu’an Suku Soge dan Tana Pu’an Sukk Goba. Di Aula Kulababong DPRD Sikka. Jl. El Tari Maumere. Rabu (17/09/2014) pagi.


“Tanah HGU yang berada di Nangahale masih merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga kami tidak bisa menyelesaikan masalah ini dengan cepat. Namun untuk menyelesaikan masalah ini pun kami tetap mengacuh pada aturan hukum yang ada” jelas Paolus.

Untuk itu, Paolus sangat mengharapkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Sebab ini tentunya akan merugikan kita semua.

Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Umum Sekertariat Daerah Kabupaten Sikka, Yoseph Benyamin, SH. bahwa berdasarkan data yang ada, tanah HGU Nangahale dikuasai sejak tahun 1912 oleh sebuah Perusahaan Belanda yaitu Amsterdam Soenda Compagni yang berkedudukan di Amsterdam (Belanda). Ini sesuai dengan surat keputusan Residen Timor En Onder Hoorigdeen tertanggal 11 September 1912 Nomor 264. Luas seluruhnya sekitar 1.438 hektar. Saat itu areal ini digunakan untuk penanaman kapas dan kelapa.

Kemudian pada tahun 1926 areal perkebunan Nangahale  tersebut dijual oleh pengusaha Belanda kepada Apostholishe Vicariaad Van de Klaine Soenda Ellanden dengan harga F.22.500.-

Baru pada tahun 1979 setelah diberlakukannya UUPA, terbitlah Keppres No. 32 Tahun 1979 tentang pokok – pokok kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak – hak barat, maka pemegang konsensi (Keuskupan Agung Ende) mengajukan permohonan hak guna usaha atas tanah perkebunan Nangahale. Yang pengelolaannya dilakukan PT Diag (sekarang berganti nama PT Krisrama).

Berdasarkan permohonan PT. Diag untuk memperoleh HGU atas tanah perkebunan Nangahael, maka dengan Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/HGU/89 tanggal 5 Januari 1989 diberikan HGU kepada PT Diag dengan lama penggunaan 25 tahun. Dan berakhir pada 31 Desember 2013. Dan sesuai Diktum  ketiga huruf F dinyatakan HGU ini akan diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 25 tahun, berdasarkan penilaian dari pemerintah pusat.

“jadi perolehan HGU oleh pihak Keuskupan adalah sah secara hukum. Dan kewenangan HGU ini ada pada pemerintah pusat di Jakarta” jelas Benyamin.

Menanggapi ini Anggota DPRD Sikka, Markus Melo, mengusulkan agar untuk penyelesaian masalah HGU perlu dibentuk tim dan dikonsultasikan ke BPN Pusat di Jakarta. Sebab berdasarkan pengalamannya terkait masalah sertifikasi guru.

“seperti masalah sertifikasi guru. Kita ribut – ribut disini. Dan setelah berkonsultasi ke Jakarta semua masalah jadi jelas dan kini semua diam. Sehingga usul saya hal yang sama perlu dikonsultasikan ke BPN Jakarta” usul Melo.

Mengakhiri Rapat Dengar Pendapat Soal HGU Nangahale, Ketua DPRD Sikka Rafael Raga,Spi. Menyimpulkan antara lain perlu dibentuk tim untuk melakukan kajian terhadap Tanah HGU terutama terkaik bukti – bukti hak ulayat Masyarakat Adat Suku Soge dan Suku Goba.


Juga perlu dilakukan persiapan untuk mengkonsultasikan hal ini ke BPB Pusat di Jakarta. Terakhir perlu dilakukan persiapan regulasi hukum dan peraturan perundang – undangan sehingga dipandang perlu membuat perda tentang hak masyarakat atas tanah ulayat. (djo)

0 komentar:

Posting Komentar

JADWAL KEGIATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIKKA : * Selasa (26 Januari 2016). Rapat Paripurna di Aula DPRD Kabupaten Sikka. Jam 09.00 WITA.** Rabu (27 Januari 2016) Hadiri Acara Pembukaan Lamun di Patisomba. Jam 09.00 WITA. .-jadwal sewaktu - waktu bisa berubah. Terima Kasih.