Jumat, 12 September 2014

HUTAN LESTARI. RAKYAT SEJAHTERA

Saat Sosialisasi Hutan Desa di Sikka
Alok, Satu Sikka – Program pemberdayaan masyarakat pada umumnya merupakan program-program kehutanan yang menekankan pada pemberian akses kepada masyarakat desa yang tertinggal didalam maupun disekitar kawasan hutan untuk mengelola hutan secara lestari guna meningkatkan kesejeteraan melalui pemanfaatan sumber daya hutan  secara optimal dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan lingkungan hidup.


Hal ini dikemukan Wakil Bupati Sikka Drs. Paolus Nong Susar dalam sambutannya  yang didampingi Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sikka Daeng Bakir dan Kepala Balai pengelolaan Daerah Aliran Sungai Propinsi NTT Benain Noelmina saat membuka Sosialisasi Hutan Desa, di Hotel Pelita Jalan Jendral Sudirman, Jumad,(13/09/2014).

Lebih lanjut Paolus menjelaskan pemberdayaan masyarakkat didalam kawasan hutan Kabupaten Sikka saat ini sdah dilakukan melalui program kehutanan masyarakat berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 388/Menhut-II/2010 telah dicadangkan kawasan hutan sebagai area kerja kehutanan masyarakat seluas 16.755 Ha pada kawasan Hutan lindung Egon Ilimedo dan kawasan hutan lindung Wukok Lowoloroh yang tersebar di 27 Desa dalam 5 Kecamatan.

Menurutnya Bupati Sikka telah mengeluarkan Isin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM) kepada 18 kelompok dengan total luas areal 9.970.832 Ha sedangkan 9 Desa lainnya sedang difasilitasi untuk mendapatkan ijin IUPHKM.

Sementara Kepala Seksi Kelembagaan pada Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Prop. NTT Ir.Sam Sirrang, MSI menjelaskan kegiatan sosialisasi hutan desa dimaksudkan sebagai  media untuk penyebaranluasan  informasi mengenai penyelenggaraan hutan desa sedangkan tujuannya agar diperoleh pemahaman dan kawasan yang sama mengenai konsep pengembangan hutan Desa di Kabupaten Sikka.

Untuk diketahui, penetapan areal kerja hutan desa dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan Bupati / Walikota.


Kriteria kawasan hutan yang dapat di tetapkan sebagai areal kerja hutan desa adalah hutan lindung dan hutan produksi yang; belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan dan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan. (Lorenz )

0 komentar:

Posting Komentar

JADWAL KEGIATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIKKA : * Selasa (26 Januari 2016). Rapat Paripurna di Aula DPRD Kabupaten Sikka. Jam 09.00 WITA.** Rabu (27 Januari 2016) Hadiri Acara Pembukaan Lamun di Patisomba. Jam 09.00 WITA. .-jadwal sewaktu - waktu bisa berubah. Terima Kasih.