Saat Sosialisasi Hutan Desa di Sikka |
Alok, Satu Sikka –
Program pemberdayaan masyarakat pada umumnya merupakan program-program kehutanan
yang menekankan pada pemberian akses kepada masyarakat desa yang tertinggal
didalam maupun disekitar kawasan hutan untuk mengelola hutan secara lestari
guna meningkatkan kesejeteraan melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal dan berkelanjutan dengan tetap
menjaga kelestarian dan lingkungan hidup.
Hal ini dikemukan
Wakil Bupati Sikka Drs. Paolus Nong Susar
dalam sambutannya yang didampingi Kepala
Dinas Kehutanan Kabupaten Sikka Daeng Bakir dan Kepala Balai pengelolaan Daerah
Aliran Sungai Propinsi NTT Benain Noelmina saat membuka Sosialisasi Hutan Desa,
di Hotel Pelita Jalan Jendral Sudirman, Jumad,(13/09/2014).
Lebih lanjut Paolus
menjelaskan pemberdayaan masyarakkat didalam kawasan hutan Kabupaten Sikka saat
ini sdah dilakukan melalui program kehutanan masyarakat berdasarkan Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor: 388/Menhut-II/2010 telah dicadangkan kawasan hutan
sebagai area kerja kehutanan masyarakat seluas 16.755 Ha pada kawasan Hutan
lindung Egon Ilimedo dan kawasan hutan lindung Wukok Lowoloroh yang tersebar di
27 Desa dalam 5 Kecamatan.
Menurutnya Bupati
Sikka telah mengeluarkan Isin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM)
kepada 18 kelompok dengan total luas areal 9.970.832 Ha sedangkan 9 Desa
lainnya sedang difasilitasi untuk mendapatkan ijin IUPHKM.
Sementara Kepala
Seksi Kelembagaan pada Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Prop. NTT Ir.Sam
Sirrang, MSI menjelaskan kegiatan sosialisasi hutan desa dimaksudkan
sebagai media untuk
penyebaranluasan informasi mengenai
penyelenggaraan hutan desa sedangkan tujuannya agar diperoleh pemahaman dan
kawasan yang sama mengenai konsep pengembangan hutan Desa di Kabupaten Sikka.
Untuk diketahui,
penetapan areal kerja hutan desa dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan
Bupati / Walikota.
Kriteria kawasan
hutan yang dapat di tetapkan sebagai areal kerja hutan desa adalah hutan
lindung dan hutan produksi yang; belum dibebani hak pengelolaan atau izin
pemanfaatan dan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan. (Lorenz
)
0 komentar:
Posting Komentar