Selasa, 19 Agustus 2014

84 WBR Sikka Dapat Remisi

Delapan puluh empat Warga Binaan Rutan (WBR) Sikka mendapat remisi dan sebanyak delapan orang WBR dinyatakan bebas. hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor : W22.1202.PK.01.01.02. tertanggal 23 Juli 2014 dan Susulan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor W22.1258.PK.01.01.02. Tertanggal 11 Agustus Tahun 2014 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2014 Pada  Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tanggal 17 Agustus 2014.
Demikian ini disampaikan Kepala Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Cabang Sikka, Sukir, Amd.IP.SH.MH, disaat dikonfrimasi usai Apel Pemberian Remisi yang di Pimpin Bupati Sikka Drs. Yoseph Ansar Rera di Halaman Utama Rutan Maumere, Minggu (17/8) kemarin.
Menurut Sukir, selain delapan warga binaannya yang diputus langsung bebas, juga terdapat 77 warga binaan yang mendapat pengurangaman masa tahanan (remisi).
“ Total warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 84 orang. Dan delapan orang diantaranya langsung bebas ” jelasnya.
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Amir Syamsudin, dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Sikka Drs. Yoseph Ansar Rera, menegaskan bahwa pengurangan masa tahanan atau remisi yang diberikan  kepada Narapidana dan atau Anak Pidana diberikan melalui berbagai tahapan dan penilaian panjang.
Remisi merupakan instrument yang dapat mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi.
“ yang taat pada aturan dan beperilaku baiklah yang mendapat remisi, untuk itu sangat diharapkan agar setelah bebas dapat menjadi tokoh panutan bagi sesama “ harap Syamsudin.
Manfaat lanjutan dari pemberian remisi adalah dapat mengurangi tingkat hunian Lapas / Rutan yang semakin tinggi. Remisi akan mempercepat seseorang narapidana untuk keluar dari Lapas / Rutan, sehingga populasi Lapas / Rutan pun akan semakin cepat berkurang.
Pemberian remisi bukanlah sesuatu bentuk kemudahan – kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan suatu saran meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran.
Melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai – nilai masyarakat secara tepat.
“ Bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana mempunyai keweajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga. “ demikian Syamsudin dalam sambutan dibacakan Ansar Rera.
Usai memimpin Apel Penyerahan Remisi, Ansar Rera didampingi Wakil Bupati Sikka, Drs. Paolus Nong Susar dan Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOM PINDA) Kabupaten Sikka serta Undangan mengunjungi para Anak Binaan di ruang tahanan (sel) warga binaan.
 Juga berkesempatan meninjau ruang kerja  dan melihat hasil karya anak binaan Rutan Maumere, berupa tempat tidur santai, tempat tisu, tempat air, asbak dan bingkai foto.

0 komentar:

Posting Komentar

JADWAL KEGIATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIKKA : * Selasa (26 Januari 2016). Rapat Paripurna di Aula DPRD Kabupaten Sikka. Jam 09.00 WITA.** Rabu (27 Januari 2016) Hadiri Acara Pembukaan Lamun di Patisomba. Jam 09.00 WITA. .-jadwal sewaktu - waktu bisa berubah. Terima Kasih.