Delapan puluh empat Warga Binaan Rutan (WBR) Sikka mendapat
remisi dan sebanyak delapan orang WBR dinyatakan bebas. hal ini tertuang dalam
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor : W22.1202.PK.01.01.02.
tertanggal 23 Juli 2014 dan Susulan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia, Nomor W22.1258.PK.01.01.02. Tertanggal 11 Agustus Tahun 2014 tentang
Pemberian Remisi Umum Tahun 2014 Pada
Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tanggal 17
Agustus 2014.
Demikian ini disampaikan Kepala Rumah Tahanan Negara (RUTAN)
Cabang Sikka, Sukir, Amd.IP.SH.MH, disaat dikonfrimasi usai Apel Pemberian
Remisi yang di Pimpin Bupati Sikka Drs. Yoseph Ansar Rera di Halaman Utama
Rutan Maumere, Minggu (17/8) kemarin.
Menurut Sukir, selain delapan warga binaannya yang diputus
langsung bebas, juga terdapat 77 warga binaan yang mendapat pengurangaman masa
tahanan (remisi).
“ Total warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 84 orang.
Dan delapan orang diantaranya langsung bebas ” jelasnya.
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Amir Syamsudin,
dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Sikka Drs. Yoseph Ansar Rera,
menegaskan bahwa pengurangan masa tahanan atau remisi yang diberikan kepada Narapidana dan atau Anak Pidana
diberikan melalui berbagai tahapan dan penilaian panjang.
Remisi merupakan instrument yang dapat mendorong narapidana
untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan
diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Mereka yang melakukan
pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi.
“ yang taat pada aturan dan beperilaku baiklah yang mendapat
remisi, untuk itu sangat diharapkan agar setelah bebas dapat menjadi tokoh
panutan bagi sesama “ harap Syamsudin.
Manfaat lanjutan dari pemberian remisi adalah dapat
mengurangi tingkat hunian Lapas / Rutan yang semakin tinggi. Remisi akan
mempercepat seseorang narapidana untuk keluar dari Lapas / Rutan, sehingga
populasi Lapas / Rutan pun akan semakin cepat berkurang.
Pemberian remisi bukanlah sesuatu bentuk kemudahan –
kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan suatu
saran meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat
mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran.
Melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana
dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk
menginternalisasikan nilai – nilai masyarakat secara tepat.
“ Bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang tak
terpisahkan dari keluarga. Narapidana mempunyai keweajiban untuk menjalankan
perannya sebagai anggota keluarga. “ demikian Syamsudin dalam sambutan
dibacakan Ansar Rera.
Usai memimpin Apel Penyerahan Remisi, Ansar Rera didampingi
Wakil Bupati Sikka, Drs. Paolus Nong Susar dan Jajaran Forum Komunikasi
Pimpinan Daerah (FORKOM PINDA) Kabupaten Sikka serta Undangan mengunjungi para
Anak Binaan di ruang tahanan (sel) warga binaan.
Juga berkesempatan meninjau ruang kerja dan melihat hasil karya anak binaan Rutan
Maumere, berupa tempat tidur santai, tempat tisu, tempat air, asbak dan bingkai
foto.
0 komentar:
Posting Komentar