![]() |
Hasil Tes Sample ikan berformalin oleh BPOM Sikka |
Maumere, GS.- Bupati Sikka
Drs. Yoseph Ansar Rera telah mengeluarkan Instruksi Nomor 01 Tahun 2015 Tentang
Larangan Peredaran Bahan Pangan yang Mengandung Formalin Dan / Atau Bahan Kimia
Lainnya.
Instruksi larangan ini ditujukan kepada
Para Pelaku Usaha Ikan (Nelayan, Pengusaha baik Perorangan maupun yang berbadan
hukum), Masyarakat Kabupaten Sikka dan Tim Pengawas Mutu dan Keamanan Pangan
Segar Kabupaten Sikka.
Instruksi Bupati Sikka yang mulai berlaku
sejak 20 Januari 2015 ini, Isinya antara lain : Dilarang mengawetkan bahan
pangan hasil pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan dengan menggunakan
bahan formalin, boraks dan / atau bahan kimi yang dapat membahayakan kesehatan
dan keselamatan manusia.-
Dilarang menjual, mengedarkan,
mendistribusikan, memperdagangkan dan / atau tindakan lainnya terhadap bahan
pangan yang mengandung formalin, boraks dan / atau bahan kimia lainnya yang dapat
membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia.-
Kepada masyarakat Kabupaten Sikka untuk
selalu berwaspada dalam mengkonsumsi bahan pangan hasil pertanian, peternakan,
kelautan dan perikanan yang terindikasi mengandung formalin, boraks dan / atau
bahan kimia lainnya.
Menginstruksikan kepada Tim Pengawas Mutu dan Keamanan Pangan Segar
Kabupaten Sikka untuk terus melakukan pemantauan, pengawasan, penertiban dan /
atau tindakan hukum lainnya terhadap peredaran setiap bahan pangan yang berada
di Wilayah Kabupaten Sikka yang terindikasi formalin dan bahan kimia lainnya
serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian apabila terjadi tindak pidana. (djo)
0 komentar:
Posting Komentar