Kamis, 22 Januari 2015

BUPATI SIKKA INSTRUKSIKAN, WASPADAI PANGAN BERFORMALIN

Hasil Tes Sample ikan berformalin oleh BPOM Sikka
Maumere, GS.- Bupati Sikka Drs. Yoseph Ansar Rera telah mengeluarkan Instruksi Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Larangan Peredaran Bahan Pangan yang Mengandung Formalin Dan / Atau Bahan Kimia Lainnya.

Instruksi larangan ini ditujukan kepada Para Pelaku Usaha Ikan (Nelayan, Pengusaha baik Perorangan maupun yang berbadan hukum), Masyarakat Kabupaten Sikka dan Tim Pengawas Mutu dan Keamanan Pangan Segar Kabupaten Sikka.

Instruksi Bupati Sikka yang mulai berlaku sejak 20 Januari 2015 ini, Isinya antara lain : Dilarang mengawetkan bahan pangan hasil pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan dengan menggunakan bahan formalin, boraks dan / atau bahan kimi yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia.-

Dilarang menjual, mengedarkan, mendistribusikan, memperdagangkan dan / atau tindakan lainnya terhadap bahan pangan yang mengandung formalin, boraks dan / atau bahan kimia lainnya yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia.-

Kepada masyarakat Kabupaten Sikka untuk selalu berwaspada dalam mengkonsumsi bahan pangan hasil pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan yang terindikasi mengandung formalin, boraks dan / atau bahan kimia lainnya.


Menginstruksikan kepada  Tim Pengawas Mutu dan Keamanan Pangan Segar Kabupaten Sikka untuk terus melakukan pemantauan, pengawasan, penertiban dan / atau tindakan hukum lainnya terhadap peredaran setiap bahan pangan yang berada di Wilayah Kabupaten Sikka yang terindikasi formalin dan bahan kimia lainnya serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian apabila terjadi tindak pidana. (djo)

0 komentar:

Posting Komentar

JADWAL KEGIATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIKKA : * Selasa (26 Januari 2016). Rapat Paripurna di Aula DPRD Kabupaten Sikka. Jam 09.00 WITA.** Rabu (27 Januari 2016) Hadiri Acara Pembukaan Lamun di Patisomba. Jam 09.00 WITA. .-jadwal sewaktu - waktu bisa berubah. Terima Kasih.